JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dosen Universitas Indonesia (UI) bernama Besari mengalami kecelakaan setelah ditendang pengendara lain di kawasan Beji, Depok, pada Rabu (15/3/2023).
Akibat tendangan tersebut, Basari terjatuh bersama kendaraannya hingga terseret kurang lebih 10 meter jauhnya, dan menderita luka pada bagian wajah dan tubuh.
Pelaku yang berinisial T itu telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks
Dalam pengangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban, yakni kendaraan Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV beserta pakaiannya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (20/3/2023).
Fuady mengatakan, T menendang pengendara lain lantaran kesal disalip merasa kendaraannya terserempet oleh korban hingga meninggalkan lecet pada bagian bodi kiri bawahnya.
Belajar dari kasus ini, Fuady mengatakan, masyarakat harus manaruh perhatian agar tidak ada lagi premanisme di jalan.
Seperti diketahui, T kini dikenakan pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Baca juga: Kronologi Dosen UI Ditendang Saat Berkendara di Beji Depok, Pelaku Marah Motornya Tersenggol
“Aksi-aksi seperti ini harus menjadi atensi bagi kita, karena melakukan tindak pidana premanisme di jalan ini dengan mencelakakan orang lain sangat berbahaya," kata Fuady.
Menurut Fuady, segala bentuk kekerasan dan premanisme di jalan bisa mengancam nyawa orang lain, terlebih posisi korban biasanya juga sama-sama tengah berkendara.
“Oleh karena itu kami tegas melakukan upaya penindakan hukum supaya tidak ada masyarakat yang melakukan aksi premanisme di jalanan,” kata Fuady lagi.
Adapun kecelakaan itu bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.
Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Desari menyalip pengendara lain berinisial T.
Baca juga: Tak Terima Disalip, Seorang Pengendara Tendang Motor yang Dikendarai Dosen UI di Depok
Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady.