Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Kompas.com - 20/03/2023, 22:01 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan, anggota keluarga eks pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH DKI Jakarta bisa menjadi PJLP.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, anggota keluarga PJLP yang diberhentikan karena aturan usia itu bisa mengisi posisi yang kosong.

Namun, hal itu tak bisa terlaksana tahun ini karena rekrutmen PJLP pada 2023 telah dilaksanakan.

"Entah itu berhenti atau mengundurkan diri, baru kalau mereka sesuai dengan kebutuhan kami, kriteria dengan PJLP itu juga dan memenuhi prosedur, ya bisa saja (direkrut)," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

"Tapi kalau memang ternyata sampai saat ini belum ada posisi kosong, kami tidak bisa juga (merekrut)," imbuh dia.

Baca juga: Kadis LH Tegaskan Tak Pernah Janji Masukkan Anggota Keluarga Eks PJLP sebagai Pengganti

Menurut dia, DLH DKI telah menyampaikan bahwa rekrutmen PJLP tahun ini telah ditutup kepada eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI.

"Kan kami tidak bisa kemudian serta merta harus menerima semuanya, karena kan di 2023 ini sudah penerimaan (PJLP)," ucap Asep.

Untuk diketahui, PJLP di UPK Badan Air DLH DKI yang diberhentikan karena usia meminta digantikan oleh anggota keluarganya.

Pada Senin siang, puluhan eks PJLP di UPK Badan Air DLH DKI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tak Bisa Langsung Rekrut Anggota Keluarga Eks PJLP

Mereka meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.

Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP 56 tahun, yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.

Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tetapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com