Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Kompas.com - 20/03/2023, 22:30 WIB
Xena Olivia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggerebekan gudang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, oleh kepolisian, Senin (20/3/2023), masih berlangsung.

Pengamatan Kompas.com, hingga pukul 22.00 WIB, penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat masih melakukan pembongkaran gudang baju bekas impor alias thrift.

Gudang yang dibongkar terletak di Lantai 3, Proyek Senen Blok III.

Dari salah satu gudang, polisi yang mengenakan baju preman tampak memindahkan baju bekas impor dalam bentuk bal ke dalam truk.

Baca juga: Dilema Usaha Baju Bekas Impor, Barang Branded Harga Merakyat tetapi Dilarang Pemerintah

Bal baju bekas impor tersebut tampak dibalut plastik hitam. Bal itu juga dililit dengan tali.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira mengatakan, bal baju bekas impor itu diamankan sementara untuk dijadikan barang bukti.

"(Diamankan) di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) Bea dan Cukai Cikarang," ujar Diaz, Senin malam.

Untuk gudang di tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah kosong, polisi memberikan garis polisi. Gudang itu pun ditutup rolling door.

Berikut ini video live saat pembongkaran berlangsung: 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang pakaian impor bekas di Pasar Senen, Senin siang hingga malam.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz membenarkan penggerebekan tersebut.

"Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios," ujar Diaz, Senin malam.

Baca juga: Jadi Surga Thrift, 19 Kios di Pasar Senen Digerebek

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

"Sementara, Pasar Senen ini identik dengan thrift kan," ujar Diaz.

Ia belum bisa merinci total pakaian bekas impor yang disita. Sebab, hingga Senin malam, masih dalam proses penghitungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com