DEPOK, KOMPAS.com - Pengendara motor berinisial T ditangkap polisi karena telah menendang dosen Universitas Indonesia (UI) Besari hingga terjatuh dari motor.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombel Pol Ahmad Fuady mengatakan, T ditangkap di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (19/3/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban, yakni kendaraan Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV beserta pakaiannya.
"Alhamdulillah kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Atas perbuatannya itu, T dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
Fuady mengungkapkan, motif penendangan T terhadap Besari hingga mengalami kecelakaan, karena dipicu kesal.
Sebab, motor Honda PCX yang dikendarai pelaku itu lecet di bagian body setelah terserempet motor korban.
"Sementara motifnya karena pelaku kesal sehingga terjadi perselisihan di jalan," kata Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).
Kekesalan itulah yang membuat pelaku menendang korban sebanyak dua kali sehingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
"Pelaku menendang sehingga korban jatuh dan terseret kurang lebih 10 meter," ujar Fuady.
Baca juga: Tendang Dosen UI hingga Kecelakaan di Depok, Pelaku Mengaku Refleks
Sementara itu, T mengaku tak bermasud untuk mencelakaan dosen teknik Universitas Indonesia (UI) itu.
Tindakan menendang terhadap Besari diakui T dilakukan secara refleks.
"Saya refleks menendang (korban)," kata T.
T mengaku sempat meminta korban untuk berhenti setelah motornya diserempet. Namun, korban malah merespons seakan-akan tak mengakui kesalahannya.
"Iya beneran (keserempet). Saya bilang ‘berhenti, berhenti’, tapi dia (korban) jawab ‘apaan si apaan’ gitu doang," kata T.