JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara penganiayaan D (17) terhadap salah satu pelaku berinisial AG (15) bakal digelar secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan bahwa faktor usia AG yang masih di bawah umur menjadi alasan utama.
"Untuk anak berkonflik dengan hukum, (sidang) digelar tertutup," ujar Syarief di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Tidak hanya tertutup, lanjut Syarief, AG juga tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut apa pun yang berbau sidang.
Jaksa bahkan tidak boleh mengenakan atributnya karena AG belum cukup umur.
"AG dan Jaksa saat persidangan juga tidak boleh pakai atribut," tegas dia.
Sebagai informasi, berkas perkara AG telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pernah hari ini, Selasa.
Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas setelah semua informasi dan data yang dibutuhkan dinyatakan lengkap (P21).
Kini AG resmi menjadi tahanan di bawah naungan Kejari Jakarta Selatan usai mendekam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 13 hari.
Syarief menuturkan AG bakal ditahan di lokasi yang sama selama lima hari ke depan sampai surat dakwaan selesai dibuat.
Baca juga: Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan
Andai surat dakwaan belum juga selesai, maka masa penahanan AG akan ditambah selama tujuh hari.
Diberitakan sebelumnya, AG, kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan. Namun, penyidik belum mau mengungkapkan secara terperinci peran AG dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).