Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Kompas.com - 23/03/2023, 07:27 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Terkait larangan impor pakaian bekas yang ditetapkan pemerintah, sejumlah pedagang pakaian bekas impor thrift menentang.

Selain menentang, para pedagang juga memberikan pembelaan soal pakaian bekas impor yang mereka jual.

Baca juga: Dianggap Tampung Sampah, Pedagang Thrift: Baju Bekas Impor Layak Pakai dan Masih Berkualitas

Tak ganggu UMKM

Soal pakaian bekas impor akan mengganggu dan berdampak buruk bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), hal itu disebut tak mungkin oleh salah satu pedagang di Pasar Senen yang enggan disebut namanya.

"Jadi, kalau ini (pakaian bekas impor) mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya beda, target pembelinya beda. Kalau mau pakaian baru ya mungkin pergi ke pasar atau mal," kata pedagang tersebut kepada Kompas.com di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Menurut pedagang itu, pakaian bekas impor hanya diminati konsumen yang sengaja mencari jenis pakaian vintage.

Baca juga: Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri

Karena itu, larangan impor pakaian bekas seharusnya dipikirkan kembali dengan masak-masak.

"Tapi kalau mau pakaian bekas berkualitas dengan ada ke-vintage-,an itu. Ya itu yang bikin unik di sini (pakaian bekas impor). Jadi, itu kembali ke konsumen lah sebenarnya," katanya.

Tidak bikin gatal-gatal

Pedagang Pasar Senen yang enggan disebut namanya itu juga mengkritik pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang gatal-gatal usai menyentuh pakaian bekas tersebut.

"Kalau kami dengar ini gatal-gatal, kakek-nenek saya sudah 40 tahun pakai ini belum pernah ada sejarahnya alergi, gatal-gatal, atau penyakit. Itu tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Baju Bekas Impor Disebut Bikin Gatal-gatal, Pedagang: Kakek Nenek Saya Sudah 40 Puluh Tahun Pakai tapi Tak Begitu

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menghadiri pemusnahan barang bekas impor yang digelar di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Zulhas sempat bersin seraya menyebut bahwa barang impor bekas memiliki dampak buruk terhadap kesehatan.

"Pegang barangnya saja sudah bersin, bagaimana pakainya," ujar Zulhas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com