JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menegaskan, persidangan pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) bakal digelar secara tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa sidang digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum.
"Sidang di PN Jakarta Selatan. Untuk anak pastinya digelar secara tertutup ya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Kejati DKI: AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang di PN Jaksel
Dihubungi secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menggelar sidang pelaku AG dalam kasus penganiayaan D.
Dia hanya menyebutkan, sidang akan digelar sesuai pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan perkara yang menarik perhatian publik.
"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik, sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," ungkap Djuyamto.
Di samping itu, Djuyamto menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan patuh dengan aturan terkait perlindungan anak dalam pelaksanaan sidang untuk AG.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Baca juga: 7 Jaksa Khusus Disiapkan untuk Sidang AG
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pelaku AG dalam kasus penganiayaan D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berkas perkara untuk anak berkonflik dengan hukum itu pun telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. AG juga secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Jadi pada hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG, dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
Selama menunggu waktu sidang, kata Syarief, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Syarief mengungkap bahwa AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS. Masa penahanan bisa diperpanjang tujuh hari jika surat dakwaan belum selesai disusun.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Jaksel, AG Terus Tutupi Wajahnya dengan Tudung Jaket
Adapun AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.