JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah milik SY (41) di Jalan Budi Mulia, RT 005/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek polisi karena disulap menjadi tempat produksi miras jenis ciu.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (24/3/2023) pukul 13.30 WIB.
Penggerebekan di rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.
Baca juga: Usai Dicecoki Minuman Keras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa Tiga Orang ABK
"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas polisi yang bertugas di RW 07 Pademangan Barat melaporkan ke Reskrim Polsek Pademangan dan langsung membuat laporan polisi tipe A.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/III/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PADEMANGAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polres Jakut Tangkap Puluhan Penjual Miras Ilegal, 3.038 Botol Minuman Keras Disita
"Akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu," ucap Binsar.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tempat yang berada di lantai tiga. Rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," ungkapnya lagi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.
Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Lagu di Bengkulu Tewas Usai Karaoke, Korban Sempat Tenggak Minuman Keras
Barang bukti yang disita berupa 7 jerigen warna putih kapasitas 25 liter, 1 kompor gas 1 tungku, 1 dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga 1 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Ada juga 1 plastik ragi dengan berat 15 kilogram, 1 plastik besar berisi sekira 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, 1 ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kilogram dan setengah karung beras ketan sekira 25 kilogram.
Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.