JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan Dody.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.
Pertama, Dody Prawiranegara telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kemudian, Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," beber Jaksa.
Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun jaksa menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara. Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Baca juga: Orangtua AKBP Dody Turut Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakarta Barat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa dalam persidangan.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Linda Pujiastuti pada AKBP Dody, Ini Alasannya
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.