Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 27/03/2023, 22:22 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menilai, Irjen Teddy Minahasa pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, menurut Adriel, aktor intelektual dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa.

Adriel berujar, mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lain.

"Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif

Adriel melihat, pengaruh jenderal bintang dua tersebut sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa menolak perintah.

Saat ditanya soal hukuman yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dilihat dari cara Teddy mengintervensi, membujuk, hingga memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel berpandangan, Teddy pantas dihukum mati.

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati," papar Adriel.

Kecewa dengan tuntutan jaksa

Adriel pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran empat kliennya dituntut hukuman penjara belasan tahun hingga 20 tahun.

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum Syamsul Ma'arif, Linda, dan Kompol Kasranto.

Dia ingin majelis hakim memiliki pendapat berbeda untuk vonis nantinya, seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.

Baca juga: Isak Tangis Ibu AKBP Dody Prawiranegara Saat Jaksa Bacakan Tuntutan Anaknya

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan hari ini, Dody dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.

Keempatnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com