JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Syamsul Ma'arif turut jadi perhatian dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Dalam persidangan, orang kepercayaan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara ini diduga sempat akan dijadikan kambing atas kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas tuduhan itu, Syamsul dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan, Senin.
Jaksa menyebutkan, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul. Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.
Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Adapun pengakuan terdakwa jadi hal yang meringankan Syamsul.
Siasat untuk mengkambinghitamkan Syamsul itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (15/3/2023).
Saat itu, tim penasihat hukum Dody menghadirkan istri Dody, Rakhma Darma Putri, dan ayah kandungnya, Irjen (Purn) Maman Supratman, sebagai saksi meringankan.
Kedua saksi itu membeberkan rencana jahat Teddy terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu, yakni Syamsul Ma'arif.
Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara. Syamsul merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatera Barat, ke Jakarta.