Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Kompas.com - 28/03/2023, 21:13 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah kandung remaja berinisial D (17), Jonathan Latumahina,  akan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Rabu (29/3/2023).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (28/3/2023).

"Besok itu kan ada agenda musyawarah diversi AG (15), karena keluarga telah melakukan penolakan untuk musyawarah diversi, maka kemungkinan besar agenda berlanjut ke sidang pokok perkara," ujar Alto.

Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Dengan adanya kemungkinan tersebut, kata Alto, ayah D bakal berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan mulai dari sekira pukul 10.00 WIB.

Nantinya Jonathan akan ditemani oleh paman D yang juga acap kali dikenal sebagai juru bicara keluarga, yakni Rustam.

"Ketika sidang pokok perkara, ada kemungkinan pihak keluarga dimintai keterangan. Jadi selain ayah D, pamannya juga ikut menemani besok," ungkap Alto.

Musyawarah diversi bakal menjadi agenda pertama yang bakal dijalani oleh AG.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Pengertian diversi itu mengacu berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengungkap, agenda diversi harus tetap dilaksanakan meski pihaknya sejak awal telah melakukan penolakan.

"Pidana anak memang seperti itu, ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau korban atau keluarga menolak, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi, yakni materi perkaranya," ungkap Mellisa, Senin (27/3/2023).

Alhasil agenda diversi hanya sebatas formalitas saja. Apalagi pihak keluarga telah memberikan surat penolakan soal agenda diversi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak jauh-jauh hari.

Alhasil tidak ada celah bagi AG untuk melakukan mediasi dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan D menderita koma.

"Betul hanya formalitas saja (agenda diversi). Sebab keluarga telah menolak agenda tersebut," beber Mellisa.

Baca juga: Sebut AG Hapus Chat ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com