JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan ruko yang berdiri di atas saluran air di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum selesai.
Kini, salah satu ruko di Blok Z4 Utara sedang direnovasi menjadi dua lantai.
Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya mengatakan, penyebab sederet ruko melanggar aturan itu karena adanya pembiaran dari lurah hingga wali kota.
Padahal, permasalahan itu sebelumnya sudah dilaporkan.
"Persoalan ini akibat adanya pembiaran dan tidak responsif atas laporan saya sehingga pemilik ruko semakin berani dengan menambah bangunan menjadi dua lantai," ujar Riang dalam pesan singkat, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…
Riang mengatakan, pemilik ruko itu sebelumnya diduga melebarkan lahan lebih dari 4 meter untuk membangun usaha restoran. Bangunan itu berdiri di atas saluran air dan memakan bahu jalan.
Kini, Riang dengan mengatasnamakan warga di RT 11 khawatir pemilik ruko lain akan mengikuti cara yang salah tersebut.
"Apabila dibiarkan maka semua ruko blok Z4 Utara akan ikut-ikutan membangun 2 lantai di atas saluran air dan bahu jalan," ucap Riang.
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, berkait keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Untuk 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari 4 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.