BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjaring empat orang wanita muda yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) di dua titik lokasi apartemen di Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan lain pada (Satpol PP) Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan, penjaringan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
"Dalam operasi yustisi ini, kami turut melibatkan unsur dari Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Nekat Open BO di Rumah Kontrakan di Tangerang, Wanita Ini Digerebek Polisi Saat Layani Tamunya
Selain itu, kata Sugiarto, pelaksanaan operasi yustisi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan suci Ramadhan.
Hasilnya, petugas menjaring total empat orang perempuan di dua titik apartemen yang berbeda selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (27/3/2023) dan Selasa (28/3/2023) malam.
"Mereka terjaring di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano," kata Sugiarto.
Baca juga: Pasang Foto Cewek di Aplikasi Perpesanan, Remaja di Tuban Tipu Orang dengan Modus Open BO
Dari terduga PSK itu, petugas turut menemukan barang bukti seperti ponsel yang berisi percakapan pemesanan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, serta alat kontrasepsi seperti kondom dan pil KB.
"Para pelanggar tuna susila akan dikenakan sanksi untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar dalam waktu dekat," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.