JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya bakal mendapatkan tuntutan berat dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan Hotman menjelang sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Perkara yang menjerat Teddy, lanjut dia, di tingkat pengadilan negeri memiliki tekanan dari publik yang besar. Diketahui bahwa Teddy merupakan jenderal bintang dua yang terjerat kasus peredaran sabu.
Baca juga: Sederet Dosa yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Berdasarkan pengalamannya sebagai hukum, Hotman memprediksi majelis hakim cenderung mengikuti opini yang beredar di publik.
"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," papar Hotman.
Adapun dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan tuntutan JPU dan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum.
Hingga berita ini disusun, persidangan terdakwa kasus peredaran sabu itu masih berlangsung di PN Jakarta Barat.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.