Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenag Belum "Blacklist" Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan

Kompas.com - 31/03/2023, 08:31 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mem-blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah menipu ratusan jemaah umrah karena sempat berkomitmen memenuhi kewajiban.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, pihaknya sudah memberi peringatan pertama kepada PT Naila ketika kedapatan gagal memberangkatkan jemaah umrah pada September 2022.

Kala itu, PT Naila pun berdalih akan memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah umrah yang menggunakan jasa perjalanannya.

"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bersamaan dengan itu, kata Mujib, pihak PT Naila juga berjanji akan menyampaikan setiap progress keberangkatan jemaah umrah yang sebelumnya gagal.

Atas dasar itu, Kemenag RI pun mempercayai komitmen tersebut dan tak langsung menjatuhkan sanksi ataupun memasukan PT Naila ke daftar hitam.

Pertimbangan lain Kemenag tak langsung mem-blacklist PT Naila karena masih banyak para jemaah yang belum diberangkatkan.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," kata Mujib.

Setelah pemberian teguran pertama itu, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.

Baca juga: Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Setor Rp 202 Juta tapi Gagal Berangkat Haji

Terungkap pula bahwa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.

"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," ungkap Mujib.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah tersebut. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Kemenag Belum Blacklist PT Naila meski Endus Kasus Penipuan Jemaah sejak September 2022

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com