Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Obat dan Kosmetik di Kota Tangerang Terjaring Razia Obat Keras

Kompas.com - 01/04/2023, 14:03 WIB
Firda Janati,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, melakukan razia terhadap toko obat keras daftar golongan G dan bahan berbahaya lainnya pada Jumat (31/3/2023).

Razia dilakukan di tiga wilayah yakni Karawaci, Jatiuwung dan Pinang dengan menyasar toko obat dan apotek yang diduga melakukan penjualan obat keras secara bebas.

"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat tiga toko obat yang didatangi, diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Periuk dan Jatiuwung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

"Namun, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," lanjut dia.

Baca juga: Toko Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Pesanggrahan Digerebek, Polisi: Jadi Biang Kerok Tawuran

Razia dilanjutkan ke wilayah Karawaci dengan menyasar empat toko obat dan apotek. Dari lokasi ini ditemukan 138 butir obat-obatan yang diduga masuk daftar golongan G atau obat keras.

Obat tersebut ditemukan di salah satu toko obat dan komestik. Toko tersebut memiliki surat izin edar, tetapi pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan ataupun pengedaran obat tersebut.

"138 butir obat yang ditemukan di Karawaci dibawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari ke depan," kata Zain.

Sementara itu, tiga toko lain yang didatangi aparat tidak beroperasi atau tutup.

Razia dilanjutkan ke wilayah Pinang. Dari satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, ditemukan sejumlah obat keras. Toko tersebut menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat atau apotek yang tidak memiliki izin edar," ujar Zain.

Seorang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM, diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Sidak Toko Obat di Pasar Proyek Bekasi, Ini Hasilnya

Zain menegaskan, polisi bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan razia obat keras dalam skala besar.

Hal itu dilakukan untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja dan pelaku kejahatan lain.

"Penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," pungkas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com