BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki seseorang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang SIM perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak kedaluwarsa.
Sebab, apabila kedaluwarsa, pemilik SIM akan diwajibkan kembali mengikuti serangkaian tes seperti di awal SIM diterbitkan.
Baca juga: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi Sejumlah Wilayah Bekasi
Pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, menyediakan layanan satpas SIM keliling, bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memiliki waktu operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB setiap harinya.
Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di satpas polres masing-masing.
Baca juga: TNI AD Gadungan Ditangkap Babinsa di Jatiasih, Bekasi
Melansir akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 3-8 April 2023:
Pemohon yang datang diwajibkan membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk penggantian SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya lain, yakni asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.