Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PN Jakarta Selatan Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Sidang AG

Kompas.com - 04/04/2023, 10:49 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa AG (15) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 14 orang dalam sidang hari ini.

14 orang tersebut terdiri dari 10 saksi dan empat ahli dengan bidang keilmuan yang berbeda.

"Untuk agenda besok (hari ini) adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain juga besok kami agendakan, yaitu Mario Dandy sekaligus Shane Lukas," kata Reza, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum

Adapun empat ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara Dr Ahmad Sofian, dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau, dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, dan ahli digital forensik dari dari Polda Metro Jaya Saji purwanto.

Sementara itu, terdakwa anak AG menghadirkan tiga saksi meringankan dan dua ahli. Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada Kompas.com.

Hanya saja, Mangatta enggan memerinci identitas dan latar belakang saksi yang dihadirkan.

"Saksi dari kami ada tiga orang dan ahli ada dua orang," ujar Mangatta, Selasa.

Baca juga: Nasib D Korban Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen

Adapun PN Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi sejak Senin kemarin.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi usai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG ditolak oleh hakim.

"Dalam putusan sela, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin.

"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak," beber Mellisa.

Baca juga: Tunjukkan Foto D Usai Dianiaya Mario, Kuasa Hukum: Optimistis Para Pelaku Dihukum Maksimal

Dalam persidangan AG kemarin, ada lima saksi yang dihadirkan keluarga D.

Kelima saksi itu adalah ayah D, Jonathan Latumahina; Paman D, Rustam Hatala; saksi N; saksi R; dan saksi RJ.

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com