JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan koordinator kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), Adriel memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Dody tidak bersalah.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," ujar Adriel.
Adriel kemudian berharap Dody tidak dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
"Menyatakan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara lepas dari segala tuntutan hukum," papar Adriel.
Kemudian, dia meminta agar majelis hakim memerintahkan Dody dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Selanjutnya, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Terakhir, Adriel meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Subsider, apabila majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bersalah, mohon putusan seringan-ringannya dengan mempertimbangkan awal mulanya perkara ini terjadi," kata Adriel.
Baca juga: AKBP Dody Kecewa, Sudah Bongkar Peredaran Sabu Teddy Minahasa tapi Tak Dihargai
Adriel berpandangan, Dody tak memiliki niat jahat dan cenderung bersikap kooperatif dalam persidangan.
Hal ini membuat kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa bisa segera terselesaikan.
"Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Adriel.
Adriel bahkan meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan atas nama kliennya. Sebab, dia menilai aktor intelektual di balik pusaran kasus narkoba ialah Teddy Minahasa.
"Tidak adanya niat jahat dan sikap kooperatif terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama proses peradilan dalam membongkar kejahatan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa," imbuh dia.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.