BEKASI, KOMPAS.com - Dua maling sepeda motor yang kerap beraksi di masjid dan mushala yakni Agus (20) dan Rasim (32) ditangkap polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua maling itu mengincar kendaraan di masjid dan mushala karena minim pengawasan.
"Pelaku selalu mengintai motor korban, saat korban sedang beribadah di masjid maupun di mushala. Saat keadaan aman dan minim pengawasan, pelaku langsung beraksi," ujar Twedi di Mapolsek Tambun, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Beraksi Puluhan Kali, Maling Motor di Masjid-masjid Bekasi Akhirnya Ditangkap
Diketahui, dua penjahat itu sudah beraksi hingga 24 kali di tempat yang berbeda-beda.
Mayoritas aksi mereka terjadi di masjid dan mushala di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Twedi mengungkapkan, duet komplotan pencuri itu terakhir beraksi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu (19/3/2023) lalu.
Kala itu, korban sedang menunaikan shalat Isya yang kemudian dilanjut shalat tarawih.
"Sekitar pukul 19.20 WIB, kendaraan korban diparkirkan di halaman parkir masjid dengan cara dikunci setang. Ketika selesai shalat kendaraan korban ternyata telah raib," tutur Twedi.
Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Mudik Pakai Motor: Itu Bukan untuk Perjalanan Jauh
Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Tambun. Aparat yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya.
Penyelidikan polisi kemudian menuju ke aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.
Kendaraan Honda B 6930 KSZ milik korban itu diketahui hendak dijual melalui media sosial. Kecurigaan polisi muncul karena sepeda motor itu dijual tanpa surat-surat kendaraan.
"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek selanjutnya mendatangi TKP, di mana pelaku dan barang barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambun," ungkap Twedi.
Baca juga: Heru Budi Minta Pemudik Tidak Membawa Saudara Saat Kembali ke Jakarta
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Polsek Tambun.
Mereka kini terancam hukuman penjara 7 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.