BEKASI, KOMPAS.com - Romo Antonius Suhardi Antara Pr mengakui dirinya sempat menggunakan cara layaknya anggota "preman" untuk meminta kejelasan soal pemberian izin pembangunan Gereja Ibu Teresa.
Cara "preman" yang dimaksud adalah dengan mendatangi kantor Pemkab Bekasi secara mendadak setelah izin pembangunan gereja tersebut tak kunjung menemui titik terang.
"Salah seorang Kyai pernah usulkan cara 'preman' saja kalau ternyata susah dengan mendatangi ke Pemkab Bekasi," ujar Antonius kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Namun, cara yang diusulkan dan dijalankan oleh Antonius itu sia-sia.
Saat itu, ia mencoba bertemu Bupati Bekasi yang saat itu dijabat almarhum Eka Supria Atmaja.
Proses berbelit itu menemui jalan buntu usai salah satu staf Eka Supria tak mengizinkan untuk bertemu.
"Kami datang ke sana, terus saya tanya stafnya, kata stafnya 'mau nanya apa? sudah buat janji belum?' tapi ternyata tetap susah," ungkap Antonius.
Tak hanya itu, pembahasan soal izin gereja itu juga tak pernah direspons, bahkan ketika Antonius menanyakannya lewat pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Perjuangan 18 Tahun Tak Sia-sia, Umat Katolik Paroki Cikarang Akhirnya Dapat Izin Bangun Gereja
Setelah perjuangan melelahkan dan melewati beberapa kali pergantian Bupati Bekasi, pembangunan Gereja Ibu Teresia Paroki Cikarang pun mendapat restu.
Pembahasan serius baru terjadi di tahun 2022 saat Dani Ramdan dilantik menjadi Pj Bupati untuk yang kedua kalinya.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo pun dilakukan secara rutin.
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Baca juga: 18 Tahun Penantian Izin Bangun Gereja Berbuah Manis, Romo Antonius: Jadi Hadiah Ulang Tahun Saya
Antonius menuturkan, rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.