BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi memusnahkan ribuan botol miras dan puluhan butir obat-obatan terlarang pada Jumat (14/4/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi selama bulan Ramadhan.
"Total yang hari ini dimusnahkan ada 9.907 botol miras dan 23.598 butir obat-obatan jenis G, yakni tramadol dan hexymer," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Jumat.
Twedi menjelaskan, ribuan botol dan obat-obatan terlarang itu disita dari warung-warung jamu dan warung berkedok toko ponsel.
Baca juga: Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus
"Toko-toko ponsel kecil itu ternyata juga menjual miras. Kami dapatkan barang-barang ini dari sana," ucap Twedi lagi.
Adapun ribuan barang haram ini didapatkan setelah aparat menggelar operasi cipta kondisi sejak sebelum bulan Ramadhan tiba.
Operasi tersebut dilakukan secara bersama dengan TNI, Satpol PP dan petugas terkait lainnya
Twedi mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan ini bukan merupakan bagian akhir.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online
Pihaknya akan terus menindak warung penjual miras dan penjual obat-obatan terlarang yang ada di Kabupaten Bekasi.
"(Razia) ini akan terus kami laksanakan dan kami harap ada informasi dari masyarakat untuk memberitahukan kepada kami, apabila ada tempat-tempat yang menjual sesuatu tidak sesuai dengan peraturan," jelas dia.
Adapun pemusnahan barang haram dilakukan di halaman Mapolres Bekasi dan dipimpin oleh Twedi.
Di lokasi, turut hadir sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi antara lain Dandim Kabupaten Bekasi Letkol Inf Horison Ramdan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Ketua PN Cikarang Eddy Daulata Sembiring dan sejumlah Forkopimda lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.