Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekelompok Massa Blokade Jalan Tol Jatikarya, Polisi: Perbuatan Melawan Hukum

Kompas.com - 15/04/2023, 10:45 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Sumber Kompas TV

BEKASI, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai aksi sekelompok massa memblokade Jalan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, dengan mendirikan bangunan merupakan suatu perbuatan tindak pidana.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, aksi blokade tersebut adalah tindakan melawan hukum

"Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain," ujar Hengki, dikutip dari video YouTube Kompas TV, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya

Hengki menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada kelompok massa yang terlibat melakukan blokade Tol Jatikarya.

Penyidik bakal menindak tegas pihak-pihak terkait apabila ditemukan pelanggaran hukum.

"Mulai minggu depan, orang-orang yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan untuk melakukan, siapa yang melakukan, kami akan adakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya karena ini adalah melanggar undang-undang," jelas Hengki.

Sementara itu, sejumlah personel Polda Metro Jaya membongkar bangunan yang didirikan sekelompok massa untuk memblokade Tol Jatikarya pada Jumat (14/4/2023) malam.

Baca juga: Polisi Bongkar Bangunan yang Blokade Tol Jatikarya

Hengki mengatakan, pembongkaran bangunan yang didirikan di tengah jalan tol itu dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.

"Kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, kepentingan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Hengki.

Menurut Hengki, aksi sekelompok massa yang memblokade Tol Jatikarya sangat merugikan masyarakat.

Sebab, bangunan yang memblokade jalan tol tersebut membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.

Baca juga: Lagi dan Lagi, Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya, tapi Hanya Dapat Janji Belaka

Sebagai informasi, ahli waris pemilik sah lahan ruas Tol Jatikarya kembali memblokade akses Tol Cimanggis-Cibitung pada Senin (10/4/2023) lalu. Ada puluhan orang ahli waris yang memblokade ruas tol tersebut.

Blokade itu merupakan bentuk protes dari biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Aksi penutupan Gerbang Tol (GT) Jatikarya bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, tetapi tak kunjung digubris.

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.

Baca juga: Penyebab BPN Kota Bekasi Tak Kunjung Berikan Surat Pengantar Terkait Konsiyansi Ahli Waris Tol Jatikarya

Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com