TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi mobil Toyota Rush ditangkap polisi usai menabrak pengendara motor di bilangan Cipondoh, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tabrakan tersebut berlangsung di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (8/4/2023).
Korban berinisial R (23) memberikan keterangan bersama temannya S kepada polisi soal kejadian yang dialaminya saat melintas di TKP.
"Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan," ungkap Zain dalam keterangannya, Minggu (15/4/2023).
Baca juga: Keluar dari Showroom, Innova Tabrak Mobil Boks hingga Terguling di Jalan Raya Pasar Minggu
Kedua korban berusaha mengingatkan pelaku, namun yang terjadi malah cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Sempat juga terjadi pemukulan yang dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong ke arah muka di mana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil," kata Zain.
Korban yang dipukul, meminta pelaku turun dari mobilnya untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Baca juga: Penumpang Roda Dua yang Ditabrak Pajero di Gading Serpong Menghembuskan Napas Terakhir
Namun, pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga R mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi pelaku menabrak kembali motor korban," kata Zain.
Berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper dan sudah berhasil diamankan.
"Pelaku YL berhasil kita amankan berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga," ujar Zain.
Pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.