JAKARTA, KOMPAS.com - D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), akhirnya diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan intensif selama hampir dua bulan di Rumah Sakit (RS) Mayapada.
D keluar dari ruang ICU RS Mayapada dengan didampingi ayahnya, Jonathan Latumahina, dan tim dokter pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 13.54 WIB.
Itu adalah momen pertama D muncul di hadapan publik. Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, D saat itu mengenakan baju hitam dan celana pendek.
D berjalan perlahan dengan menggunakan alat bantu. Sembari melangkah, D sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Dokter spesialis bedah saraf RS Mayapada, dr.Gibran Aditiara Wibawa Sp.BS., mengatakan bahwa D sudah berhasil melewati masa kritis dan kini masuk ke fase pemulihan.
“Seluruh tim sepakat D membutuhkan lingkungan yang lebih natural, lingkungan yang dekat dengan keluarga. Dengan demikian, D diperbolehkan untuk pulang," ujar Gibran di Jakarta, Minggu.
Nantinya, kamar yang akan ditempati D akan dibuat semirip mungkin dengan ruangan high care unit (HCU) di rumah sakit agar tetap steril.
D saat ini masih menggunakan alat bantu pernapasan dan masih terdapat lubang di lehernya untuk bernapas, yakni trakeostomi.
Oleh sebab itu, dokter mewanti-wanti soal kebersihan trakeostomi tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum D Korban Mario Dandy Sebut Biaya Pengobatan Hampir Rp 2 Miliar
Selanjutnya, D diwajibkan menjalani program fisioterapi secara berkala di RS Mayapada.
"Dia masih akan menjalani proses fisioterapi berkala, jadi kami sudah buat program kurang lebih selama 3-5 kali seminggu dia akan menjalani fisioterapi fisik," ujar dokter spesialis saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang Sp.N, dalam kesempatan yang sama.
Tidak hanya dijadwalkan mengikuti fisioterapi fisik, D juga bakal menjalani program rutin untuk menguatkan memori serta kognisinya.
"Satu bulan ke depan akan menjadi fase recovery yang amat penting untuk D. Kami yang jelas akan memantau penuh seluruh hal yang berhubungan. Entah itu fisik, nutrisi, hingga organ dalamnya," ungkap Yeremia.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Bakal Rawat Jalan di Rumah, Kamarnya Dibuat Mirip Ruang HCU
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.