Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya: Tuntut Ganti Rugi, tapi Terancam Ditangkap karena Aksi Blokade

Kompas.com - 17/04/2023, 09:23 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah ahli waris lahan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, seolah tidak bisa terus hidup tenang.

Sebab, mereka terancam ditangkap polisi jika kembali melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade jalan Tol Jatikarya yang sudah dilakukan berkali-kali.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, aksi blokade yang dilakukan massa ahli waris adalah tindakan melawan hukum.

"Apa yang dilakukan massa di sini, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat Pasal 109 KUHP 193 KUHP yang ancamannya 9 Tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti," ungkap Hengki, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Polisi Larang Massa Ahli Waris Blokade Tol Jatikarya

Menurut Hengki, aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi oleh Undang-Undang, tetapi ada aturan yang harus diikuti ketentuannya.

Sementara itu, aksi memblokade aksel Tol Jatikarya dianggap Hengki telah melanggar Undang-Undang yang mengatur soal penyampaian pendapat.

"Intinya kita semua memiliki hak, tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, tidak sesuai Undang-Undang," ungkap Hengki.

Duduk perkara

Aksi "perlawanan" yang terus dilakukan massa ahli waris lahan tol Jatikarya dipicu oleh uang ganti rugi yang belum juga mereka dapat dari proyek pembangunan tol.

Baca juga: Tuntut Dana Konsinyasi, Ahli Waris Tol Cimanggis-Cibitung Bakal Tutup Akses Tol Besok

Hak ganti rugi tanah seluas 42.669 meter persegi yang kini sudah dibangun Jalan Tol Cimanggis-Cibitung tak kunjung cair.

Salah satu perwakilan ahli waris, Gunun, mengatakan hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa ahli waris berhak menerima ganti rugi lahan mereka.

"Secara fakta hukum, hasil putusan pengadilan, (putusan) ini sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sah ini milik kami," ucap Gunun kepada awak media, Selasa (7/2/2023).

"Tapi kenapa pihak BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami, yang sudah dikonsiyasikan dari tahun 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami," sambung dia.

Pihak ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Baca juga: Belum Menyerah, Ahli Waris Lahan Terus Blokade Akses Tol Jatikarya

Mereka menduga penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com