JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Sidang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat Majelis Hakim memasuki ruang sidang, mereka langsung disambut oleh nyanyian lagu "Indonesia Raya".
Lantunan lagu kebangsaan Indonesia diserukan oleh seorang pria dari barisan bangku sebelah kanan ruang sidang, tepatnya di barisan kedua.
"Hiduplah Indonesia Raya!" ujar dia sesaat setelah Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana muncul.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur
Mulanya, hanya beberapa orang saja yang turut menyanyikan lagu "Indonesia Raya".
Namun, para hadirin yang berada di dalam ruang sidang langsung mengikuti pria itu dan bernyanyi dengan lantang.
Hakim Ketua sempat menyuruh para hadirin untuk duduk kembali, tetapi tidak dihiraukan.
Bahkan, nyanyian semakin kencang.
Walhasil, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim hanya terdiam membiarkan lagu kebangsaan selesai dinyanyikan.
Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa sengaja mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa penuntut umum menjelaskan, Haris melihat nama Luhut, yang memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia soal bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Dengan demikian, kata jaksa, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam konten di kanal YouTube-nya.
"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Hadiri Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Perbuatan Haris disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.