JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar menjalani sidang kedua atau sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Sidang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Haris Azhar mengungkapkan, Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam acara podcast di Youtube milik Haris.
"Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut," kata tim Penasihat Hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur
Undangan itu dikatakan sebagai wujud dari komitmen untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber, dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Fatia sebelumnya bicara dalam podcast di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Tim Penasihat Hukum Haris melanjutkan, undangan klarifikasi disampaikan melalui surat Nomor: 198/SK-Lokataru/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, dan surat Nomor: 210/SKLokataru/IX/2021 tertanggal 8 September 2021.
Sampaikan undangan pertemuan
Selain memberi ruang klarifikasi, Haris melalui Kuasa Hukum juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SKLokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Luhut.
"Pada pokoknya, (undangan pertemuan) untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar," ujar tim Penasihat Hukum.
"Namun, iktikad baik Haris tidak pernah diindahkan oleh Luhut," sambung mereka.
Baca juga: Deretan Hal Penting yang Terungkap dalam Dakwaan Haris Azhar dan Fatia
Menurut tim Penasihat Hukum, ragam upaya yang dilakukan Haris telah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
Kemudian sesuai dengan surat edaran Kapolri SE No.SE/2/11/2021, dan memiliki semangat penghargaan terhadap hak-hak Luhut.
Selanjutnya, upaya-upaya itu juga dikatakan memiliki semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi.