JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Krimsus Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah penjual tabung elpiji curang berinisial TS (32) di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2023).
Penggerebekan dilakukan karena TS melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan mengatakan, TS diduga ingin meraih banyak keuntungan dari praktik curang tersebut.
Sebab, harga isi ulang tabung gas Bright 12 kilogram yang sudah diisi penuh jauh lebih mahal daripada empat tabung gas berisi 3 kilogram.
Baca juga: Warung Ayam Geprek dan Rumah Warga di Manggarai Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas
"Sehingga, kini yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gidion, dilansir dari Antara, Selasa (18/4/2023).
Untuk diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp 213.000 hingga Rp 270.000 per tabung.
Jika satu kali mengisi tabung gas 12 kilogram hingga penuh, TS membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram seharga Rp 20.000.
Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram sebanyak empat tabung mencapai sekitar Rp 133.000 hingga Rp 190.000.
Baca juga: 3 Orang Luka Serius dalam Kebakaran Agen Tabung Gas di Bekasi Utara
Saat menggerebek rumah TS, personel Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menemukan 40 tabung gas 12 kilogram dan 159 tabung gas 3 kilogram kosong.
Dalam penggerebekan, polisi menyita satu unit speaker aktif, regulator, timbangan, sampai satu unit mobil minibus niaga milik TS yang diduga digunakan untuk kejahatannya.
Terkait penggerebekan yang dilakukan polisi, ini diawali oleh adanya kecurigaan masyarakat tentang praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas besar berukuran 12 kilogram yang dilakukan TS.
Dari kecurigaan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara yang dikepalai Iptu Wan Deni Ramona Gusti bergerak untuk melakukan penelusuran.
Baca juga: Polisi Ringkus Sindikat Gas Oplosan di Kabupaten Tangerang
Kemudian, polisi mendapati dalam rumah TS banyak tersimpan tabung gas 3 kilogram yang isinya siap dipindahkan ke tabung Bright 12 kilogram.
Gidion menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan tersangka juga bisa membahayakan bagi konsumen yang membeli karena gas yang dibeli tidak sesuai standar.
"Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan," kata Gidion.
Baca juga: Tabung Gas 12 Kilogram Meledak di Kebon Jeruk, 4 Rumah Rusak dan 1 Orang Kena Luka Bakar
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu, atas dasar kemanusiaan, kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut," sambungnya.
Kini TS sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau subsider Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.