JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar hari ini, Kamis (27/4/2023).
"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kami malah tahunya dari teman-teman media," ujar Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023) malam.
Pria berusia 29 tahun itu amat syok karena berkas banding baru dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PT DKI kemarin sore.
Baca juga: Putusan Banding AG Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum D: Tidak Masuk Akal, Kami Akan Protes Keras!
Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam.
Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," tutur dia.
Kendati sudah tahu ada sidang putusan atas banding hari ini, Mangatta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan hadir ke PT DKI.
Ia mengaku tidak mendapat undangan resmi perihal sidang tersebut.
"Kami tidak ada undangan dan pemberitahuan resmi sampai saat ini, jadi kami tidak akan hadir," imbuh dia.
Baca juga: Baru Terima Berkas Sore Ini, Pengadilan Tinggi DKI Bakal Gelar Sidang Banding AG Besok
Diberitakan sebelumnya, PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur