JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Dody melalui penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel.
Dalam persidangan itu, Adriel membeberkan Dody terlibat dalam kasus peredaran sabu karena adanya keterpaksaan dan perintah atasan. Pada saat itu, Dody disebut menyanggupi perintah Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang
Dia menuruti perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
"Daya paksa yang dialami terdakwa berupa daya paksa ancaman secara psikis dan juga di bawah kendali relasi kuasa yang tidak sehat, doktrinisasi organisasi agar menaati perintah pimpinan, dan ancaman psikologi terhadap terdakwa," tutur Adriel.
Sehingga, lanjut dia, Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.
Dalam dupliknya, Adriel turut menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif.
Menurutnya, Dody meminta Syamsul untuk membawa sabu hasil penilapan kepada terdakwa lain, Linda Pujiastuti.
Pihaknya menilai perbuatan tersebut menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy.
"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.
"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.
Tim penasihat hukum Dody lalu menyatakan tetap berpegang pada pleidoi yang telah dikemukakan pada 5 April 2023 lalu.
Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kubu mantan Kapolres Kepulauan Mentawai itu juga meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Permohonan inj sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi Dody. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.