Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Duplik AKBP Dody: Tak Berdaya Hadapi Kuasa Teddy Minahasa...

Kompas.com - 27/04/2023, 09:57 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Dody melalui penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar Adriel.

Dalam persidangan itu, Adriel membeberkan Dody terlibat dalam kasus peredaran sabu karena adanya keterpaksaan dan perintah atasan. Pada saat itu, Dody disebut menyanggupi perintah Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang

Dia menuruti perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

"Daya paksa yang dialami terdakwa berupa daya paksa ancaman secara psikis dan juga di bawah kendali relasi kuasa yang tidak sehat, doktrinisasi organisasi agar menaati perintah pimpinan, dan ancaman psikologi terhadap terdakwa," tutur Adriel.

Sehingga, lanjut dia, Dody tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

 

Bersikukuh terlibat peredaran sabu karena Teddy Minahasa

Dalam dupliknya, Adriel turut menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif.

Menurutnya, Dody meminta Syamsul untuk membawa sabu hasil penilapan kepada terdakwa lain, Linda Pujiastuti.

Pihaknya menilai perbuatan tersebut menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy.

"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.

"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.

Tim penasihat hukum Dody lalu menyatakan tetap berpegang pada pleidoi yang telah dikemukakan pada 5 April 2023 lalu.

Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

 

Kubu mantan Kapolres Kepulauan Mentawai itu juga meminta majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Permohonan inj sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi Dody. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com