JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana menyarankan warga Kampung Bayam agar pindah ke rumah susun (rusun) selain Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
"Kalau memang warganya (Kampung Bayam) mau, dipindahkan ke rusun (lain)," ucap Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Ali mengaku telah menyampaikan saran itu kepada perwakilan warga Kampung Bayam secara lisan.
Baca juga: Polemik Warga Duduki Kampung Susun Bayam dan Jakpro yang Terus Berdalih...
Meski demikian, kata Ali, proses pendaftaran menjadi penghuni rusun itu tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya.
Usai menyampaikan saran itu, Ali berujar warga Kampung Bayam masih mempertimbangkan usulan itu alias belum ada yang mendaftarkan diri sebagai penghuni rusun selain KSB.
"Belum ada yang daftar (menjadi penghuni rusun lain). Jawaban mereka (warga Kampung Bayam) masih pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, ya sudah, kami tunggu," urai Ali.
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB sendiri masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Curhat Warga Kampung Bayam Korban Penggusuran: Capek Nunggu Janji Melulu!
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
Baca juga: Benang Kusut yang Membuat Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Kampung Susun
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.