JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI lepas tangan terhadap kasus hukum yang menyeret salah satu anggotanya, Cinta Mega oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Cinta Mega diduga turut menerima aliran dana korupsi dugaan pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
Saat ditanya sikap fraksinya soal Cinta Mega yang diduga menerima aliran dana, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berujar bahwa apa yang dilakukan Cinta bersifat pribadi.
"Apa yang dilakukan (Cinta Mega) kan personal," kata Gembong melalui sambungan telepon, Jumat (28/4/2023).
Ia menegaskan bahwa fraksi PDI-P bakal sepenuhnya menyerahkan pemeriksaan terhadap Cinta Mega kepada KPK.
Gembong juga mengatakan, Fraksi PDI-P DPRD DKI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau sudah menyangkut persoalan hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan," kata Gembong melanjutkan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Gembong lantas menegaskan, jika nantinya menjadi tersangka korupsi, Cinta Mega akan dijatuhi sanksi.
Pemberian sanksi bakal langsung dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"Kan partai punya mekanisme terhadap kader yang seperti itu. Nanti partai yang akan menentukan langkah-langkah berikutnya terkait apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Gembong.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, Cinta Mega dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
KPK diketahui memang tengah mengusut dugaan pengadaan lahan di Pulo Gebang yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian (Cinta Mega turut terima aliran dana),” kata Ali, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Periksa Eks Anggota DPRD DKI Cinta Mega, KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Ali mengatakan, saat memeriksa Cinta Mega, penyidik mendalami pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.