JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi terkini D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terus mengalami progres yang sangat positif.
Ayah D, Jonathan Latumahina, menyampaikan bahwa putranya pada Selasa (2/5/2023) pagi ini melakukan latihan yang lebih berat untuk proses penyembuhan.
"Latian "agak berat" untuk menguatkan core, sebagai dasar untuk penguatan pusat keseimbangan," tulis Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Latian "agak berat" untuk menguatkan core, sebagai dasar untuk penguatan pusat keseimbangan pic.twitter.com/NdKnJqqsU7
— It's your own bar (@seeksixsuck) May 2, 2023
Selain melakukan latihan untuk menguatkan tulang ekor, Jonathan juga menyampaikan bahwa D juga melakukan latihan dengan beban.
Menurut Jonathan, latihan dengan beban diberikan kepada D untuk memperkuat keseimbangannya.
"Dikasi beban 26kg di karet kuning, tujuannya menguatkan paha sampai pinggul, goal: pusat keseimbangan makin kuat," jelas Jonathan.
Dikasi beban 26kg di karet kuning, tujuannya menguatkan paha sampai pinggul, goal: pusat keseimbamgan makin kuat pic.twitter.com/dPiLy5I7ve
— It's your own bar (@seeksixsuck) May 2, 2023
Terakhir, Jonathan menyampaikan bahwa D juga melakukan latihan halang rintang.
Menurut Jonathan, D melakukan latihan dengan baik karena memiliki tekad yang kuat untuk sembuh.
"Latian halang rintang, beberapa equipment adalah untuk latian plyometric (yang merupakan latian berat karena gabungan koordinasi otak, keseimbangan dan cardio)," tulis Jonathan.
"Latiannya menyenangkan, PT nya juga seneng karena D selalu menjalankan perintah tanpa "ngeyel" Faktor keteguhan dan taat ini yang mempercepat assesmen," sambungnya.
Adapun D dianiaya oleh Mario Dandy di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Meski Fisiknya Berangsur Pulih, D Korban Mario Dandy Masih Alami Gangguan Memori
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.