BEKASI, KOMPAS.com - Lima dari 24 orang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Timur yang ditangkap karena hendak tawuran di wilayah Kota Baru, Kota Bekasi, terancam dijerat UU Darurat.
Pasalnya, lima orang pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam, yakni celurit, saat aksi tawurannya gagal pada Selasa (2/5/2023).
"Yang kedapatan (memiliki celurit), kemungkinan dilanjutkan (diproses dengan UU Darurat)," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, 24 Pelajar SMK Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran di Bekasi
Untuk sementara, puluhan pelajar itu kini sedang dimintai keterangan oleh polisi. Orangtua dari puluhan pelajar itu juga sudah dipanggil Polres Bekasi Kota.
"24 orang pelajar itu hingga kini masih kami periksa. Semuanya masih di bawah umur 17 tahun," ujar Erna.
Sebanyak 24 orang pelajar SMK tersebut digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota saat hendak tawuran pada hari pertama sekolah, Selasa.
Mereka ditangkap dalam perjalanan ke arah Kota Baru, Bekasi Barat.
Baca juga: Kronologi Investasi Bodong di Bekasi, Dimulai dari Iming-iming Keuntungan Besar
Erna mengatakan, para remaja itu digiring ke Mapolres Bekasi Kota usai aksi tawuran mereka digagalkan warga sekitar.
Saat ditangkap, puluhan remaja itu mengaku sudah janjian dengan lawannya untuk tawuran di Kota Bekasi.
"Janjiannya (dengan lawan) melalui media sosial, tapi pada saat diinterogasi, enggak ada lawannya," ujar Erna.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa senjata tajam berjenis celurit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.