TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap maling motor yang beraksi di Jalan Setiabudi, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (2/5/2023).
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian di kawasan tersebut.
Dua pelaku, Y dan T yang telah diringkus itu, rupanya residivis (orang yang melakukan tindak pidana berulang) dari Parung, Kabupaten Bogor.
"Benar, pelaku sudah ditangkap. Ada dua pelaku, residivis dari Parung," kata Fiernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
"Barang bukti dua sepeda motor milik korban," kata Fiernando.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Tujuh mata kunci letter T dan 1 pengangan kunci letter T, 3 kunci kontak sepeda motor," pungkas Fiernando.
Sebelumnya, penangkapan Y dan T itu tersebar di media sosial. Terlihat keduanya diikat dengan tali saat hendak dibawa polisi.
Dari video di Instagram @seputartangsel, warga sekitar lokasi yang geram dengan kedua pelaku meneriaki Y dan T.
Bahkan, ada beberapa warga yang berusaha "main hakim" dengan menendang kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.