Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Gadungan di Kota Tua Sudah Tujuh Kali Menipu dan Rampas Barang Pengunjung

Kompas.com - 04/05/2023, 12:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), sudah tujuh kali melakukan aksinya dalam menipu dan merampas barang berharga milik pengunjung Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.

Modus pelaku, menurut Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, berpura-pura menjadi polisi lalu menakut-nakuti korbannya. Hal ini diketahui setelah para pelaku ditangkap saat hendak menipu dua anak di bawah umur pada Sabtu (30/4/2023) lalu.

"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ungkap Adhi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Adhi menjelaskan, para pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan Kota Tua ramai dikunjungi warga. Saat kejadian, dua orang korban yang berasal dari Cilincing, Jakarta Utara tengah berjalan di kawasan Kota Tua.

Baca juga: Hendak Tipu dan Rampas Barang Bocah di Kota Tua, 2 Polisi Gadungan Ditangkap

Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh pelaku yang menuduh korban telah mengambil barang milik adiknya. SO dan SN juga mengancam dengan menggunakan garpu lalu menakuti korban. Jika mencoba kabur, korban akan ditembak.

"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," jelas Adhi.

Adhi menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku diketahui anggota Pospam Polsek Metro Taman Sari yang sedang berpatroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua. Petugas melihat dua anak yang masih di bawah umur berjalan dan diikuti oleh dua orang pelaku.

"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ucap dia.

Baca juga: 37,4 Juta Butir Obat Tramadol dan Hexymer yang Disita Polres Jakbar Hendak Dijual Bebas di Medsos

Adhi menyebut, salah satu anggotanya, Aiptu Sumantri langsung melaporkan peristiwa itu kepada Pospam. Setelah menerima laporan tersebut anggota pun bergegas menangkap keduanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berujar dua pelaku merupakan pengangguran.

"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ungkap Roland.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com