JAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), sudah tujuh kali melakukan aksinya dalam menipu dan merampas barang berharga milik pengunjung Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.
Modus pelaku, menurut Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda, berpura-pura menjadi polisi lalu menakut-nakuti korbannya. Hal ini diketahui setelah para pelaku ditangkap saat hendak menipu dua anak di bawah umur pada Sabtu (30/4/2023) lalu.
"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahilah, Jakarta Barat," ungkap Adhi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Adhi menjelaskan, para pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan Kota Tua ramai dikunjungi warga. Saat kejadian, dua orang korban yang berasal dari Cilincing, Jakarta Utara tengah berjalan di kawasan Kota Tua.
Baca juga: Hendak Tipu dan Rampas Barang Bocah di Kota Tua, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh pelaku yang menuduh korban telah mengambil barang milik adiknya. SO dan SN juga mengancam dengan menggunakan garpu lalu menakuti korban. Jika mencoba kabur, korban akan ditembak.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," jelas Adhi.
Adhi menuturkan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku diketahui anggota Pospam Polsek Metro Taman Sari yang sedang berpatroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua. Petugas melihat dua anak yang masih di bawah umur berjalan dan diikuti oleh dua orang pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ucap dia.
Baca juga: 37,4 Juta Butir Obat Tramadol dan Hexymer yang Disita Polres Jakbar Hendak Dijual Bebas di Medsos
Adhi menyebut, salah satu anggotanya, Aiptu Sumantri langsung melaporkan peristiwa itu kepada Pospam. Setelah menerima laporan tersebut anggota pun bergegas menangkap keduanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berujar dua pelaku merupakan pengangguran.
"Kami turut mengamankan barang bukti di antaranya satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang," ungkap Roland.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.