JAKARTA, KOMPAS.com - Yudo Andreawan, pria yang kerap membuat onar di fasilitas publik direkomendasikan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil observasi tim dokter Polri yang menyatakan bahwa Yudo memiliki gangguan kejiwaan.
Dengan demikian, Yudo tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan dan harus menjalani perawatan lebih lanjut atas gangguan kejiwaan yang dideritanya.
"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ," ujar Yuliansyah, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Hasil Observasi Dokter, Yudo Andreawan yang Sering Mengamuk Dipastikan Gangguan Jiwa
Menurut Yuliansyah, Yudo bakal ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan, yang berada di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Perawatan kejiwaan tersebut dilakukan sampai tim dokter menyatakan bahwa Yudo telah sembuh dan layak untuk meninggalkan rumah sakit jiwa.
"Dirawat sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter," jelas Yuliansyah.
Yuliansyah menyebut bahwa Yudo tetap berada di bawah pengawasan penyidik Polda Metro Jaya selama menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Bersamaan dengan itu, penyidik juga tetap melanjutkan pemberkasan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Yudo.
Baca juga: Yudo Andreawan Kembali Mengamuk Saat Diperiksa Perawat RS Polri, Gebrak Meja dan Bilang Lama Banget
"Penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami akan berkoordinasi dengan JPU," kata Yuliansyah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan pada Jumat (14/4/2023).
Dia ditangkap setelah dipancing polisi untuk bertemu dengan dalih membahas tudingan dan cibiran warganet yang menganggapnya sebagai perusuh.
"Jadi kami pancing yang bersangkutan ini. Kami pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dianggap melakukan rusuh sana sini. banyak yang ngejek dia di media sosial," ujar Yuliansyah.
Setelah ditangkap, Yudo pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang korban ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.