JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pelaku yang melakukan masturbasi di depan umum, AR (34), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Hady menjelaskan, saat itu saksi berinisial SU yang tengah memasak, melihat tersangka AR menurunkan celana dan melakukan onani.
"Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan, selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata, 'Hai ngapain tu', kemudian pelaku kabur," terang Hady.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Viral karena Masturbasi di Tempat Umum Kawasan Kemayoran
Selanjutnya, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan merekam video rekaman kamera CCTV yang menunjukkan perbuatan pelaku.
Namun, SU tidak mengetahui bahwa video yang direkamnya viral di media sosial.
"Saksi tidak mengetahui (siapa) yang viralkan video tersebut ke media sosial," ungkap Hady.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan milik tersangka AR. Namun, saat itu pelaku sudah pindah kontrakan.
Baca juga: Ini Motif Pria Onani di Tempat Umum Kawasan Kemayoran
Akhirnya, polisi mendatangi rumah orangtua AR di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat. AR pun akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku mengaku bahwa orang tersebut adalah dirinya dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya," tutur Hady.
"Selanjutnya, pelaku AR berikut saksi-saksi dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," kata Hady.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.