JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka David Yulianto (33) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah melakukan aksi koboi jalanan dengan menganiaya dan menodongkan senjata airsoft gun ke pengemudi taksi online.
David Yulianto mengakui bahwa aksi yang dilakukannya beberapa hari lalu itu melanggar hukum.
"Saya David Yulianto, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam video yang diperoleh wartawan pada Sabtu (6/5/2023).
Bukan hanya itu, David juga mengakui bahwa ia menggunakan pelat palsu untuk mobilnya yang kini dijadikan sebagai barang bukti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," ujarnya.
Baca juga: Soal Aturan Airsoft Gun dan Air Gun, Kapolda Bakal Gelar Diskusi untuk Perketat Pengawasan
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku," kata David lagi.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.
Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba, ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Aksi Koboi Pengguna Mobil Pelat Palsu Polri, Aniaya Sopir Taksi Online dan Todongkan Airsoft Gun
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban.
Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.