JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Mengutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, yaitu:
Adapun gerai SIM keliling itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB nanti.
Baca juga: Heru Budi Imbau Warga Jakarta Lihat Situasi agar Tak Terjebak Macet di Bogor
View this post on Instagram
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca juga: Temui Heru Budi, Bima Arya Curhat soal Warga Jakarta yang Terjebak Kemacetan di Kota Bogor
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.