JAKARTA, KOMPAS.com - Haris Azhar memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan hashtag dalam persidangan ketiganya.
Adapun Haris dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023), terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Agenda pada sidang ketiga ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan pada 17 April 2023 lalu.
Menurut Haris, penggunaan hashtag merupakan model formalitas hukum yang sangat progresif dan sepatutnya dipuji.
Baca juga: Saat Pendukung Soraki Jaksa yang Bikin Hashtag HAM Bukan Milik Haris dan Fatia...
"Saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ucap dia.
Meski begitu, Haris menyoroti penggunaan hashtag yang salah oleh Jaksa.
Sebab, kalimat yang menggunakan hashtag seharusnya tidak dipisah oleh spasi.
"Misalnya "#pembelahamuntuksemua", jadi "#pembela hamuntuksemua". Jadi yang kena cuma #pembela. Tapi saya acungi jempol keberaniannya, progresivitas," pungkas Haris.
Sebelumnya, pendukung Haris dan Fatia menyoraki JPU terkait hashtag yang mereka sampaikan dalam sidang ketiga Haris dan Fatia.
Mulanya, Jaksa akan mengakhiri tanggapannya terhadap eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang kedua.
Baca juga: Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Tak Gunakan Haknya Ajukan Praperadilan
Namun, mereka memutuskan untuk menyampaikan beberapa hashtag yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Sebelum mengakhiri tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum atas perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan sebagai berikut," kata Jaksa.
"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja, hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM, hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," tambah jaksa.
Hashtag sendiri merupakan tanda tagar yang biasa muncul di media sosial.
Biasanya ditandai dengan tanda # dan berfungsi untuk memudahkan pencarian.