JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Jakarta Timur bernama Velinda (24) kehilangan uang sebesar Rp 21.990.000.
Sebab, ia menjadi korban penipuan melalui media online pada 27 Maret 2023.
Velinda telah melaporkan kasus tersebut. Laporannya diterima dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: LP/818/B/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA yang dikeluarkan pada 28 Maret.
Baca juga: Dijanjikan Bonus Jutaan Rupiah, Warga Jaktim Transfer Uang Rp 21,9 Juta ke Penipu
Sebagai informasi, Kompas.com telah mendapatkan izin dari korban pada Selasa (9/5/2023) untuk mengutip laporan yang masih dalam status lidik tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Velinda awalnya mengirim uang Rp 6.990.000 pada 27 Maret pukul 10.48 WIB ke rekening BRI atas nama Tahri Taher.
Pelaku menjanjikan pengembalian uang beserta bonus sebesar Rp 1.498.000.
Pada pukul 11.10 WIB, pelaku mengembalikan uang yang telah dikirim Velinda beserta bonusnya. Jadi, Velinda mendapatkan Rp 8.488.000.
Baca juga: Alasan Korban Penipuan Like dan Subscribe Mau Transfer Deposit Berkali-kali: Awalnya Bisa Dicairkan
Setelah uangnya kembali dan menerima bonus, Velinda kembali mengirim uang Rp 6.990.000 pada pukul 14.17 WIB karena dijanjikan nominal bonus yang sama.
Ia kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta karena dijanjikan bonus Rp 5 juta. Jadi, total uang yang dikirim Velinda pada pukul 14.17 WIB adalah Rp 21.990.000.
Namun, setelah itu, seorang admin atas nama SPV Ahana tidak langsung mengembalikan seluruh uang yang telah ditransfer korban.
Pelaku justru meminta korban mengirim uang sebesar Rp 34 juta dengan janji akan mengembalikan semua uang yang dikirim beserta bonus yang dijanjikan.
Baca juga: Penipuan Like dan Subscribe YouTube, Korban Baru Sadar Setelah Berkali-kali Deposit Jutaan Rupiah
Lantaran merasa hal tersebut merupakan modus penipuan, Velinda langsung memeriksa dua nomor telepon yang digunakan pelaku.
Velinda memeriksa nomor 085881067279 dan 088973635218 di aplikasi GetContact. Ia menemukan fakta bahwa dua nomor itu adalah penipu.
Velinda pun langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 28 Maret pukul 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.