JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berinisial RR digerebek oleh Kepolisian Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Senin, (8/5/2023).
Tak hanya RR, polisi juga menangkap pengguna sabu berinisial PR dan AS di lapak RR.
Bandar sabu yang sudah menjalankan bisnisnya setahun belakangan itu mengaku bisa kedatangan sekitar 50 pelanggan ke kontrakannya di Kampung Bahari.
Baca juga: Kehadiran Jaringan Narkoba Lebih Besar Dicurigai Sedang Mengintai Warga Miskin di Kampung Bahari
Ayah dua anak ini tak bisa menolak untuk ikut terjun ke bisnis haram ini lantaran situasi ekonomi yang mendesak. Bisnis ini dinilai menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
"Kalau dari keterangan yang bersangkutan bisa sampai 50 transaksi konsumsi yang habis, kalau dia sendiri sekitar tiga gram," kata KaPolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (9/5/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Slamet Riyanto mengatakan, RR menjalankan bisnisnya dengan modus lama.
Baca juga: Warga Serang Polisi ketika Gerebek Kampung Bahari jadi Lagu Lama yang Terus Berulang
Yang bersangkutan membuka lapak baik di dalam kontrakannya maupun bedeng-bedeng di sepanjang rel kereta Kampung Bahari.
"Masih cara yang lama, mereka menjajakan di lapak, baik di lapak atau di kos-kosan. Nanti pembelinya datang ke situ dan make di situ. Masih cara yang lama," jelas Slamet.
Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.
Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Lagi-lagi Diserang Warga...
Tak sedikit warga Kampung Bahari yang mengandalkan penghasilan dari kerja serabutan. Namun, upahnya hanya Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per hari.
Sebaliknya, dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, RR sudah bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp 200 ribu per hari. Satu gram sabu-sabu itu bernilai antara Rp 1,3 juta sampai Rp1,5 juta.
Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari Terkait Narkoba, Sempat Dapat Perlawanan dari Warga
Atas perbuatannya RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pun mencurigai jerat narkoba telah mengintai kehidupan warga prasejahtera di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.