JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri didesak untuk segera melaksanakan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berujar, tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang atas pelanggaran yang dilakukan Teddy.
"Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023) malam.
Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Narkoba, Teddy Minahasa dkk Belum Dipecat dari Polri
Menurut Poengky, Teddy sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah di pengadilan umum atas tindak pidana peredaran narkoba.
Hal itu cukup untuk dijadikan landasan bagi Divisi Propam Polri menggelar sidang KKEP dan memutuskan Teddy dipecat dari institusi Polri.
"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Poengky.
"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," imbuh dia.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa dan Senyum Sang Jenderal...
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Baca juga: Para Pendukung Janggal dalam Sidang Vonis Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.