JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri memecat Teddy Minahasa yang terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berujar, Teddy sudah divonis bersalah atas kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tindakan Teddy secara nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga sudah seharusnya dia diberikan sanksi maksimal.
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Segera Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa
Karena itu, Kompolnas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Poengky memandang, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan sidang KKEP. Sebab, Teddy sudah divonis bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu seharusnya dapat dijadikan landasan bagi Divisi Propam Polri untuk melangsungkan sidang KKEP sesegera mungkin.
"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup. Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa dan Senyum Sang Jenderal...
Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), majelis hakim menjatuhkan hukum penjara seumur hidup terhadap Teddy.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa Saat Awal Sidang dengan Vonis: Dulu Emosional Kini Banyak Senyum
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penjualan dilakukan melalui terdakwa Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Salah satu pembeli sabu itu ialah bandar narkoba asal Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.