Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.118 Pendatang Baru Masuk ke Ibu Kota Pasca-Lebaran, 81,02 Persen Berpendidikan Akhir SLTA ke Bawah

Kompas.com - 11/05/2023, 16:25 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada 5.118 pendatang baru masuk ke Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri atau sejak 26 April 2023 sampai 10 Mei 2023.

"Jumlah pendatang 5.118 orang, 2.468 orang laki-laki dan 2.650 orang perempuan," demikian data yang tertulis di situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta, dikutip Kamis (11/5/2023).

5.118 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang nonpermanen.

Dari jumlah tersebut, 5.016 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap, sedangkan sisanya merupakan pendatang nonpermanen.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Untuk Penataan Jumlah Pendatang

Setidaknya ada 10 besar kota asal kedatangan para pendatang baru di Ibu Kota, yakni Kota Bekasi (303 orang), Kota Depok (240 orang), Bogor (202 orang), Bekasi (139 orang), Kota Tangerang (129 orang), Kota Tangerang Selatan (122 orang), Brebes (109 orang), Kota Medan (89 orang), Cilacap (85 orang).

Sementara itu, pendidikan akhir para pendatang didominasi SLTA (1.705), belum sekolah (804), Diploma IV/Strata I (705), SLTP/Sederajat (655), Tamat SD/Sederajat (517), Belum Tamat SD/Sederajat (379), Akademi/Diploma III/S. Muda (153), Strata II (70), Diploma I/II (18), Strata III (5).

"Pendatang berdasarkan pendidikan akhir SLTA ke bawah 81,02 persen, lebih tinggi dari SLTA 18,98 persen," tulis data tersebut.

Pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.

Baca juga: Disnakertrans DKI Akan Beri Pelatihan Kerja ke Pendatang Baru yang Menganggur

Disdukcapil DKI membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Jakarta usai Lebaran 2023.

Namun, para pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.

Untuk mengatasi kepadatan warga Jakarta, pendatang diwajibkan memiliki pekerjaan serta keterampilan terlebih dahulu.

Akan tetapi, kewajiban itu hanya diperuntukkan pendatang yang hendak menerbitkan administrasi kependudukan (KTP dan kartu keluarga/KK) Jakarta.

Soal kewajiban pendatang untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI hendak mencantumkannya dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta yang Tolak Pelatihan Kerja Diminta Pulang Kampung Lagi

Penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024. Disdukcapil DKI hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI juga telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com