Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potret Kultur "Siap Jenderal" pada Kasus Teddy Minahasa Bikin Polisi Lebih Taat Atasan daripada Aturan

Kompas.com - 11/05/2023, 16:28 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berkata, relasi senior-junior terjadi dalam kasus Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan Dody merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Iya memang fakta itu yang terjadi. Terkait dengan kultur yang militeristik, taat pada atasan, 'siap jenderal' itu kan masih melekat di kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Bambang tak memungkiri, bahwa relasi antara senior dan junior masih melekat di tubuh Polri. Bawahan atau junior di institusi itu, ungkap dia, masih segan menolak perintah atasan.

Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...

"Mereka lebih taat pada atasannya daripada taat peraturan sebagai amanah reformasi '98. Reformasi Polri juga itu kan harapannya membangun Polri yang profesional," ucap Bambang.

Menurutnya, kultur 'siap jenderal' masih terjadi karena beberapa hal mulai di tingkat pendidikan hingga kontrol dan pengawasan.

Bambang menyampaikan, kedekatan antara senior dengan junior juga kerap menentukan apakah seorang anggota bisa dipromosikan untuk naik jabatan.

"Karena sering kali promosi-promosi jabatan relatif hanya berdasarkan kedekatan. Kedekatan tidak melalui merit sistem yang mengedepankan kompetensi, kualitas," papar Bambang.

"Makanya dalam kesaksian Teddy Minahasa pernah juga terungkap bahwa penjualan sabu itu untuk promosi AKBP Dody. Seperti itu kan untuk membiayai," lanjutnya lagi.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa dan Kultur Senior-Junior di Polri yang Sulit Hilang...

Sulit hilangkan relasi senior-junior di tubuh Polri

Bambang mengakui, faktor relasi antara senior-junior sulit untuk dihilangkan dari tubuh Polri bila hanya dibebankan kepada Kapolri. Dia menilai perlu adanya political will atau kemauan politik dari pemerintah.

"Negara harus turun tangan untuk membenahi Polri," imbuh dia.

Dia juga berpendapat, pemerintah bisa mengambil opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau tidak ada revisi kondisinya akan seperti ini terus. Secara mendasar kan aturan yang mendasar itu apa? Undang-Undang kepolisian itu sendiri," terang Bambang.

Kasus Teddy dan Dody

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.

Baca juga: Kompolnas: Teddy Minahasa Sangat Berbahaya, Rekayasa Pemusnahan lalu Edarkan Ulang Sabu

Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com