Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Elpiji di Kebayoran Lama Raup Untung hingga Rp 70.000 per Tabung

Kompas.com - 11/05/2023, 17:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RS (46), pengoplos elpiji yang beroperasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mampu mengambil keuntungan hingga Rp 70.000 per tabung.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, keuntungan itu diperoleh pelaku setelah mengoplos elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi.

"Pelaku menyuntik isi gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Atas perbuatan itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60.000-70.000 per tabung," ujar Yossi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Polisi Ciduk Agen Penjual Gas yang Oplos Elpiji di Kebayoran Lama

Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama lima tahun terakhir. RS menjual gas oplosan itu kepada toko kelontong dan secara perorangan.

Adanya label dan segel gas yang terpasang rapi membuat para pelanggannya tak menaruh rasa curiga terhadap aksi curangnya.

"Ada dua target yang menjadi sasaran pelaku. Pertama rumah tangga dan kedua adalah toko kelontong. Kedua sasaran itu dilabeli dengan harga yang berbeda oleh pelaku," tutur Yossi.

"Untuk toko, tabung gas 12 kilogram dijual dengan harga Rp 165.000. Sedangkan untuk rumah tangga dijual dengan harga Rp 220.000. Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual dengan harga Rp 90.000 ke toko dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100.000," lanjut dia.

Baca juga: Pengoplos Tabung Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg di Cilincing Raup Untung hingga Rp 30 Juta Per Bulan

Atas aksinya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Ia juga bakal dijerat dengan Undang-undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Huruf A, B, dan C tentang Perlindungan Konsumen.

RS bisa dipenjara selama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com